Kejagung Berpeluang Periksa Airlangga Terkait Kasus Impor Garam

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto : Kejagung)

AntvKejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang memeriksa Airlangga Hartarto hingga Agus Gumiwang Kartasasmita terkait kasus impor garam pada tahun 2016 sampai 2022.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Airlangga Hartarto sebelumnya diketahui sempat menjabat sebagai Menteri Perindustrian pada tahun 2016 sampai 2019. Sedangkan Agus Gumiwang tengah menjabat sebagai Menteri Perindustrian.

Adapun kemungkinan untuk memeriksa Airlangga hingga Agus Gumiwang diungkapkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus impor garam.

Tiga dari empat orang tersebut merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian.

"Semua terbuka, intinya penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, Rabu, (2/11/2022).

Meski begitu, Kuntadi menegaskan pihaknya akan melihat lebih dulu urgensi untuk memeriksa Airlangga Hartarto hingga Agus Gumiwang. Jika dirasa tidak perlu, maka keduanya pun tidak akan dimintai keterangan atas kasus tersebut.

"Kita lihat urgensinya, di titik mana penyebab utamanya itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gram ini masih terus berlanjut meskipun sudah menetapkan empat tersangka.

"Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Sedikitnya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," ucap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Keempatnya adalah eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, lalu Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ.

Lalu ada Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, dan yang terakhir selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.

Kata Kuntadi keempatnya menggunakan modus merekayasa data untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur.

Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga ditahan di Kejagung, sementara satu lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.