Bejat! Seorang Pria Tega Menghamili Anak Kandung yang Disetubuhinya Selama 3 Tahun

Seorang Pria Tega Menghamili Anak Kandungnya
Seorang Pria Tega Menghamili Anak Kandungnya (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Seorang ramaja putri di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Kawa Tengah, hamil setelah diketahui sering berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

Rupanya hubungan sedarah ini sudah mereka lakukan sejak 2019 hingga 2022.

Sang ayah adalah berinisial A (53) dan anaknya adalah berinisial K (27), menurut warga memang sering terihat mesraan.

Namun warga melihat kemesraan antara sang ayah dengan anak kandungnya itu, lama-lama membuat warga menaruh curiga.

Kasus ayah hamili anak kandungnya baru terungkap saat K mengalami keguguran dan sempat menggelar tahlilan atas meninggalnya si jabang bayi.

A dan K akhirnya diinterogasi di kantor desa dan mengaku bahwa anaknya telah menjalin hubungan asmara dengan orang Banyumas dan orang Tegal.

Jawaban sang ayah yang berubah-ubah, membuat warga dan unsur aparat pemerintah desa makin curiga.

Keduanya nyaris diamuk massa yang akhirnya dibawa ke Markas Polsek Paguyangan.

Di depan polisi, keduanya mengakui perbuatannya sering melakukan hubungan badan.

Pengakuan itu, membuat warga kian geram dan untuk menghindari amukan warga, keduanya digiring ke Satreskim Polres Brebes. 

Dua orang perangkat desa dan tokoh agama setempat mendampingi keduanya untuk memberikan kesaksian terhadap polisi.

“Warga sudah lama menaruh curiga kepada anak dan ayah kandungnya yang selalu mesra. Mereka sering keluar malam rangkulan dan lainnya. Di situ warga mulai curiga,” kata seorang perangkat desa di Kecamatan Paguyangan, Darmo saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Brebes.

Dia melanjutkan, sang ibu pernah pulang ke rumah, namun langsung diusir sang suami dan anak pertamanya.

Sang ibu pun kembali merantau ke Jakarta dengan meninggalkan ketiga anak perempuan dan suaminya.

Di rumahnya, sang ayah tinggal bersama ketiga anak perempuan kandungnya.

“Semua anaknya ada tiga, semuanya perempuan. Yang dihamili itu anak pertamanya. Statusnya semua anak kandung,” tandasnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriyati mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara, keduanya ternyata sudah melakukan hubungan sedarah ini sejak tahun 2019 hingga 2022 ini.

“Keduanya sudah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022 ini. Sampai sekarang ayah hamili anak kandung masih kami mintai keterangan,” katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini pelaku atau sang ayah tengah menjalani pemeriksaan polisi.

Sedangkan sang anak atau korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.