Nota Keberatan atau Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Nota Keberatan atau Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak hakim
Nota Keberatan atau Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak hakim (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menolak keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela saat persidangan pada Rabu (26/10/2022).

Hakim menilai dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim juga berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun sesuai dengan prosedur.

"Dakwaan telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas," kata hakim.

Selain itu, beberapa poin eksepsi penasihat hukum Sambo dinilai sudah masuk materi pokok perkara yang bukan lingkup eksepsi. Seperti menyinggung soal kronologi peristiwa yang dipermasalahkan pihak Sambo.

"Oleh karenanya harus dikesampingkan," ujar Hakim.

Hakim juga menolak dalil bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Sebab, pihak Sambo menekankan peristiwa dalam eksepsinya.

"Seharusnya PH mengetahui bahwa kesesuaian antara peristiwa dan fakta lebih tepat apabila dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara ini," kata hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui ada berapa saksi yang akan diperiksa dalam persidangan kasus pembunuhan ini.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, Sambo menilai dakwaan JPU tak cermat, tidak jelas, dan mengabaikan sejumlah peristiwa penting. Pihak kuasa hukum meminta Sambo dibebaskan dan dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.

Sementara jaksa dalam jawaban atas eksepsi tersebut mengatakan bahwa dakwaan sudah disusun dengan cermat dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Adapun eksepsi Sambo dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga tidak sesuai dengan eksepsi yang seharusnya membahas unsur formil suatu dakwaan.

Setelah eksepsi Sambo tersebut ditolak hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.

Dalam kasusnya, Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.