Ricky Rizal Tak Bongkar Rencana Pembunuhan ke Brigadir J Takut Ikut Ditembak

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya. Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo. “Siap komandan,” lanjut jaksa.

Mendengar kesediaan Richard Eliezer, jaksa mengungkap terdakwa Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer yang disaksikan oleh saksi Putri.

Satu kotak peluru 9 mm itu dipersiapkan Sambo saat saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Setelah itu, terdakwa Sambo meminta saksi Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Richard Eliezer.

Saat itu, amunisi dalam Magazine saksi Richard Eliezer semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm.

“Pada saat Richard mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan terdakwa Sambo, saksi Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Yosua,” katanya.