Ini Tampang 3 Buronan Kasus Judi Online yang Ditangkap di Kamboja

Ini Tampang 3 Buronan Kasus Judi Online yang Ditangkap di Kamboja
Ini Tampang 3 Buronan Kasus Judi Online yang Ditangkap di Kamboja (Foto : Istimewa)

Pihak Kepolisian belum merinci soal detail kasus yang judi online yang menjerat ketiganya.

Penangkapan DPO kasus judi online tersebut bukan lah yang pertama. Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menangkap bos judi online bernama Apin BK di Malaysia. Dia bahkan telah terlebih dahulu dibawa ke Indonesia, tiba pada Jumat malam (14/10/2022).

 Apin merupakan buronan yang mengelola judi online beromzet Rp 1 miliar/hari di Deli Serdang. Dia tercatat memiliki banyak aset hasil judi online di Medan, Sumut.

Saat beroperasi mereka menggunakan 21 website judi online. Polisi telah menetapkan 14 pegawainya sebagai tersangka.

"Atas kerja sama teman-teman Polisi Diraja Malaysia Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura, bergeser ke Malaysia," kata Sigit.

Bos judi kelas kakap itu melarikan diri saat polisi menggerebek ruko judi online miliknya di perumahan elite Cemara Asri di Deli Serdang, Sumut, pada Senin (8/8/2022). Kini Apin BK sudah diringkus aparat.