Komnas HAM Periksa PSSI, LIB, Hingga Broadcaster Terkait Kanjuruhan

Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas Ham Beka Ulung Hapsara. (Foto : Viva)

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).

Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekalahan tim jagoan mereka. Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi.

Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Berdasarkan data terbaru, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 678 orang. Rinciannya, 132 orang meninggal dunia dan 573 orang luka-luka. Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Sejauh ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. Kemudian, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan tersendiri atas dugaan pelanggaran HAM di tragedi itu.