Sidang Perdana Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Digelar Senin Depan

Ferdy Sambo saat di Kejaksaan.
Ferdy Sambo saat di Kejaksaan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (17/10/2022) pekan depan. Mereka akan diadili terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya yakni Arman Anis.

"Persidangan pertama untuk ibu Putri dan pak Ferdy akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022," ujar Arman saat konferensi di Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti diberitakan VIVA.co.id.

Dalam konferensi pers tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa Putri dalam keadaan sehat untuk menghadapi persidangan. Persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan merupakan sidang pertama untuk pembacaan dakwaan.

Arman menyatakan, baik Ferdy maupun Putri akan mengikuti persidangan dan proses hukum secara kooperatif, dan meminta semua pihak untuk menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Ibu Putri dan pak Ferdy sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," ujarnya.

"Kami berharap semua pihak agar menghargai proses peradilan," kata Arman menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang perdana kasus pembunuhan dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.

Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.