Lukas Enembe Minta Hukum Adat, KPK Minta Kuasa Hukum Profesional

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto : Viva)

"Perihal hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai Undang - Undang yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dikukuhkan menjadi Kepala Suku Besar di Tanah Papua. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Dewan Adat Papua (DAP) yang hadir dari 7 wilayah.

Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menuturkan bahwa pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Adapun terkait dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua.

"Dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua mengalami pelecehan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar,” kata Dominikus Sorabut dalam keterangan yang diterima, Senin (10/10/2022).

"Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe, merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," tambahnya.