BREAKING NEWS: DPO Pembunuhan dan Mutilasi di Timika Ditangkap Polisi

DPO Pembunuhan dengan Mutilasi di Timika Ditangkap Polisi
DPO Pembunuhan dengan Mutilasi di Timika Ditangkap Polisi (Foto : Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra - Dok. Pribadi)

Antv – Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika, Sabtu, menangkap Roy Marthen Howai, daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan dengan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua. 

"Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa," kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi ini. Tiga orang sudah ditangkap, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani. 

Diberitakan sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua. 

Waktu penemuan kedua jenazah pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022). Diduga, ada empat orang yang menjadi korban mutilasi. 

Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.