Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi, Begini Tampangnya

Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi, Begini Tampangnya
Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi, Begini Tampangnya (Foto : antvklik-Suryo Daryono)

Atas aksi ini, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.