KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Pekan Depan

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : Viva)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas diduga terkait dengan gratifikasi.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto surat pemanggian akan dilayangkan pada pekan ini, sedangkan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan pekan depan.

"Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat pemanggilan) untuk minggu berikutnya," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Ia menambahkan pemanggilan sebagai tersangka terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK meminta Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lanjutkan," jelasnya kepada VIVA.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe. Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.