Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Putusan sidang KKEP berdasarkan kolektif dengan pimpinan Ketua Irsus Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Atas putusan tersebut, KKEP tetap memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen FS), menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya," kata Komjen Agung di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan sidang KKEP, dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik berat Polri. Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung membacakan putusan sidang banding.

Sidang KKEP sebelumnya, Jumat (26/8/2022), perangkat sidang KKEP, juga memutuskan PTDH Irjen Ferdy Sambo dari Kepolisian.

Itu terkait status hukum Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.

"Putusan tadi telah disebutkan oleh Pak Ketua Sidang (KKEP) banding. Dan sesuai Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi akan dilakukan selama tiga hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Irjen Dedi mengatakan, tidak ada seremoni PTDH Irjen Ferdy Sambo.

"Ini sudah putusan final dan mengikat," ujar Irjen Dedi.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo pada sidang putusan pelanggaran kode etik, juga sempat berkomentar.

"Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo saat sidang KKEP di Ruang Sidang TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).