Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya

Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya
Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya (Foto : antvklik-Tarmizi)

Antv – Ia ditangkap diduga akibat kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Pelaku berinisial RD ini dilaporkan pihak korban ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo atas dugaan kasus pencabulan terhadap 2 orang santri laki-laki yang terjadi pada Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, di dalam sebuah kamar rumah pimpinan ponpes.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pimpinan sekaligus guru disebuah Ponpes.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 helai jaket warna hitam, 1 helai sarung kotak kotak warna hijau, 1 helai baju kaos berwarna putih. Serta 1 helai kain sarung kotak kotak berwarna abu abu.

"Iya benar, pelaku sekaligus barang bukti sudah kita amankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tebo," kata Kapolres.

Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang mengaku kalau anaknya dicabuli oleh seorang guru di Ponpes. 

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap terduga pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para korban kalau mereka korban pencabulan gurunya itu," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menceritakan bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku memanggil tiga orang santrinya untuk memijitnya di dalam sebuah kamar. 

Berselang beberapa menit kemudian, satu diantara tiga santrinya itu diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau ke dalam perkaranggan pondok.

Pada kesempatan itulah sang pelaku menjalankan aksinya. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan sang pimpinan ponpes.

"jadi modus pelaku minta dipijit sama santrinya di dalam rumah sekitar jam 22.30 wib. Dan pada saat terjadinya pencabulan, istri dan anaknya juga berada di rumah itu. Namun di kamar sebelah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancama pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022. Tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara