Polisi Ringkus Pencuri Uang Rp275 Juta di Jok Motor

Dua Pencuri Uang Rp275 Juta di Jok Motor Diringkus Polisi
Dua Pencuri Uang Rp275 Juta di Jok Motor Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Darliyanto)

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bungo, agar segera ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, Tim Petir Polres Bungo bersama Tim Resmob Polda Jambi mendapati pelaku di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, Jambi.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku perampokan akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.