Terlilit Utang Pinjol, Mantan Karyawan Nekad Rampok Minimarket

Terlilit Utang Pinjol, Mantan Karyawan Nekad Rampok Minimarket Terekam CCTV
Terlilit Utang Pinjol, Mantan Karyawan Nekad Rampok Minimarket Terekam CCTV (Foto : )
Aksi perampokan terjadi di sebuah minimarket di Desa Ujungjaya, Kacamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Selasa malamĀ  (31/5/2022).
Pelaku yang menggunakan penutup wajah, beraksi seorang diri masuk minimarket dan langsung mendatangi kasir yang tengah menghitung uang.Tanpa basa-basi, pelaku menodongkan sebilah golok dan mengambil paksa uang dua puluh juta rupiah dan handphone milik kasir.Tak butuh waktu lama, berbekal rekaman cctv dan keterangan korban, Dimas Prasetyo, mantan karyawan minimarket tersebut berhasil dibekuk enam jam setelah kejadian.Pelaku yang diamankan saat tengah menikmatIi uang hasil curiannya, dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas. Bersama pelaku, petugas menyita sebilah senjata tajam, uang 19 juta sisa hasil kejahatan dan handphone."Jadi tersanga ini udah tau oprasional dari toko tersebut, bahwa pukul hampir 11,00 malam karyawan sedang menghitung pendapatan, karena yang bersangkutan adalah pernah menjadi karyawan. Berbekal dari pengalamanya itu, ia masuk ke dalam mengancam karyawati yang sedang didalam dan mengancam karyawati untuk mengeluarkan uang yang ada di kasir, ia terjerat pinjaman online dan judi online," ujar, kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, kepada
ANTVKlik.com , Kamis (2/6/2022).Di hadapan petugas, pelaku nekad melakukan pencurian dengan kekerasan dan ancaman, lantaran terlilit utang pinjaman online akibat judi online.Pelaku yang mengetahui persis aktivitas minimarket, memilih waktu saat tutup dan penghitungan uang untuk melancarkan aksinya. Kurang dari sepuluh menit pelaku beraksi dan membawa kabur uang minimarket."Saya terlilit utang pinjol,udah diancam juga sama pinjol saya hutang 6.000,000 jadi hutang 12.000,000, uangnya habis buat judi online, ujar Dimas.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara. Opih Raharjo I Indramayu, Jawa Barat