11 Napi Bandar Narkoba di Lapas Semarang Dipindah Mendadak ke Nusakambangan

11 Napi Bandar Narkoba di Lapas Semarang Dipindah Mendadak ke Nusakambangan
11 Napi Bandar Narkoba di Lapas Semarang Dipindah Mendadak ke Nusakambangan (Foto : )
Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindah mendadak ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu dini hari (11/5/2022).
Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memutus peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan (rutan).Secara mendadak pukul 01.45 WIB, pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba yang divonis hukuman, mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun.Mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.Para narapidana kasus narkoba ini, tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 WIB dan diseberangkan ke pulau Nusakambangan, menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang."Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba di Lapas," ujarnya saat dikonfirmasi.Ia menambahkan, pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Oleh karena itu pihaknya tidak segan-segan untul melakukan peneritban terhadap napi yang melanggar peraturan.“Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” paparnya.Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang juga terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana.
Didiet Cordiaz I Semarang, Jawa Tengah