Penyelundupan Ribuan Satwa Liar Digagalkan Kepolisian Bakauheni

Penyelundupan Ribuan Satwa Liar Digagalkan Kepolisian Bakauheni
Penyelundupan Ribuan Satwa Liar Digagalkan Kepolisian Bakauheni (Foto : )
Penyelundupan ribuan satwa liar yang dilindungi lintas negara, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (16/04/22).
Dari pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan penyelundupan satwa dilindungi dan tidak dilindungi  dari Sumatera ke Pulau Jawa.Kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin petugas kepolisian kawasan Pelabuhan Bakahuheni atau KSKP di pintu masuk pelabuhan.Petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus bernomor polisi B 1129 WYH. Ketika diberhentikan oleh petugas, pengemudi dengan sengaja tancap gas melaju ke gerbang tol pelabuhan.Namun, petugas KSKP akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan keranjang yang diduga berisikan ribuan satwa liar.Dan yang cukup mengejutkan,  dari temuan itu terdapat sejumlah hewan endemik asal Amerika Latin dan benua Afrika luar negeri tanpa dokumen. Diantaranya, 2 ekor Marmoset dari Amerika Latin dan 14 ekor Meerkats asal benua Afrika.Kapolsek KSKP Ridho Rafika dalam hal ini mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan hasil operasi rutin di pintu masuk pelabuhan, jajarannya menghentikan sebuah minibus. Setelah diperiksa, didalam kendaraan  tersebut terdapat ribuan satwa liar yang dilindungi, bahkan ada beberapa hewan berasal dari luar negeri.“Petugas KSKP mengamankan 1.191 ekor satwa berbagai jenis, diantaranya ratusan ekor jenis burung paruh bengkok, 2 ekor Marmoset dari Amerika Latin dan 14 ekor Meerkats asal benua Afrika. Semua hewan tersebut statusnya dilindungi,” kata Ridho.Ridho menambahkan selain mengamankan ribuan satwa liar, petugas juga  mengamankan pengemudi minibus.  Pelaku bernama Buyung alias Ayong ini, tak lain adalah pemilik dari pada ribuan satwa tersebut.“Pelaku Buyung ini mengakui kalau dirinya mengepul satwa liar tersebut di kota Medan dengan cara transaksi melalu media sosial,” ucap Ridho.Lebih lanjut Ridho menjelaskan harga dari satwa yang dilindungi itu cukup mengagetkan. Seperti hewan Marmoset per ekor nya mencapai Rp45 juta, sedangkan harga satwa jenis Meerkast dijual hingga Rp19 juta per ekor.“Total di perkirakan nilai dari pada ribuan satwa ini, apabila dirupiahkan mencapai ratusan juta rupiah,” terang Ridho.Dihadapan petugas, pelaku menyebut ribuan satwa tersebut akan diselundupkan ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Dirinya juga pernah melakukan hal serupa sebanyak satu kali.Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Undang-Undang BKSDA nomor 5 Tahun 90 dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.Guna proses penyelidikan selanjutnya, petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan Bakauheni akan menyerahkan ke petugas Karantina Pertanian Bakauheni dan BKSDA Wilayah Bengkulu Lampung.
Pujiansyah & Mase Teguh I Lampung Selatan