Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Haris Azhar Siap Ditahan

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Haris Azhar Siap Ditahan
Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Haris Azhar Siap Ditahan (Foto : )
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu Haris Azhar pemenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada senin siang (21/3/2022).
Meski dijadwalkan pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Haris Azhar Bersama kuasa hukumnya Nurkholis Hidayat baru tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.40 WIB.Sementara tersangka lainnya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti tidak nampak dalam rombongan .Saat dijumpai awak media,  Haris Azhar sempat menyebut dirinya sangat siap menjalani pemeriksaan. Bahkan ia mengaku siap,  jika dirinya harus ditahan hari ini."Jadi kalau saya harus ditahan hari ini atau kapanpun saya siap dan gak ada masalah, " ungkapnya.Haris pun menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang seolah-olah menutup mata, perihal hasil riset pihaknya memuat dugaan pelanggaran yang melibatkan Luhut di bisnis tambang di Papua. Ia menyebut ada unsur politis dalam penetapan tersangkanya."Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," tegasnya.Temuan riset yang dilaporkan oleh Haris dan Fatia tidak pernah mendapatkan prioritas oleh penyidik untuk ditindaklanjuti."Saya dan Fatia adalah orang-orang yang sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," tambahnya.Sebelumnya Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 17 Maret 2022. Setelah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Azis Arriadh & Mahendra Dewanata I Jakarta