Sembilan Tewas, Penjual Miras Oplosan diancam Hukuman 15 Tahun

Sembilan Tewas, Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun
Sembilan Tewas, Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun (Foto : )
Kepolisian Resor Jepara menetapkan pemilik warung angkringan berinisial P (38) sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara karena menjual miras oplosan dan mengakibatkan Sembilan orang tewas.
Kasus bermula saat sejumlah orang menggelar pesta miras oplosan di warung P di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada Sabtu (29/1/2022).Usai pesta pada Minggu (30/1/2022) dini hari, sembilan orang dilaporkan tewas dan delapan orang lainnya mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H mengatakan awalnya perangkat desa melaporkan ada 3 orang tewas akibat minum miras oplosan. Selanjutnya berkembang menjadi total 9 orang tewas."Saat kejadian ada 30 orang yang ikut serta mengonsumsi miras oplosan buatan P. Usai pesta, Sembilan orang meninggal dunia, diantaranya dua meninggal dirumah dan 7 meninggal di Rumah Sakit,” kata Warsono di Mapolres Jepara, Senin (7/2/22).Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara telah memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.“Dari dua TKP itu didapati sejumlah barang bukti yang menyatakan tersangka pembuat miras oplosan,” ujarnya.Dari hasil olah tkp, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 jeriken etanol atau alkohol murni yang isi per jeriken 5 liter, 1 jeriken alkohol kadar 96%, satu jeriken berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, dan beberapa gelas.Tersangka P mengaku menjual minuman keras oplosan dengan harga per botol Rp30 ribu sejak 6 bulan yang lalu. Ia belajar membuat miras oplosan dari seorang warga Mambak, Jepara.Sementara bahan-bahan untuk membuat miras oplosan diperoleh dari Semarang dan juga dibeli secara online dari Kota Depok.Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Humas Polda Jateng