Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok AKBP Darmawan Karosekali

konpers zulfan
konpers zulfan (Foto : )
Polisi kembali menahan pelaku pengeroyok terhadap anggota Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Darmawan Karosekali di depan gedung MPR/DPR, Jakarta. Jumlahnya ada lima orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/11/2021) mengatakan, ada lima tersangka baru yang berhasil ditangkap dan ditahan."Saat ini ada lima orang yang pertama adalah AS (18) perannya adalah mengejar menarik dan memukul korban menggunakan tangan kosong," katanya.Pelaku kedua adalah WH (35), berperan memprovokasi mengejar dan memukul korban.  Ketiga adalah  DH (23) berperan mengejar memukul dan menendang korban.Keempat ACH (29) dengan peran memukul korban dengan menggunakan kayu. Dan terakhir MBK (23) memiliki peran mengejar menarik dan memukul korban dengan tangan kosong.Zulpan menambahkan, penambahan tersangka baru ini berdasarkan proses penyelidikan dan hasil  rekaman CCTV."Berdasarkan tentunya hasil dari pada CCTV yang membuktikan bahwa pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban AKBP Darmawan Karosekali ini lebih daripada 1 orang," katanya.Dalam kasus ini polisi memiliki alat bukti yang dikenakan para tersangka saat peristiwa pengeroyokan terjadi."Kemudian barang bukti yang diamankan oleh penyidik diantaranya ada kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila, ini seragam dimiliki oleh semua tersangka.""Jadi tersangka ini adalah anggota ormas Pemuda Pancasila kemudian celana, kaos, topi kemudian juga ada handphone kemudian juga ada gesper, sepatu kemudian sebilah bambu kemudian sweater dan juga KTP tentunya sebagai tanda pengenal maupun tanda identitas sebagai keanggotaan ormas," tambahnya lagi.Seperti diketahui pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Darmawan Karosekali terjadi saat yang bersangkutan melaksanakan pengamanan unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI (25/11/2021).Polisi bakal menjerat pelaku dengan menggunakan Pasal 170 KUHP, Pasal 128 KUHP atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nugroho Dendy dan Jon Bosco I Jakarta