Pemkot Depok Wajibkan Pengunjung Restoran Tunjukkan Kartu Vaksin

jalan margonda depok viva
jalan margonda depok viva (Foto : )
Pemerintah Kota Depok mewajibkan pengunjung restoran atau rumah makan yang berada dalam gedung atau toko tertutup, harus menunjukkan sertifikat vaksin. 
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, diuraikan tentang aturan makan di tempat untuk restoran atau rumah makan.Disebutkan, setiap restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diizinkan buka dengan setiap pengunjung yang ingin makan harus menunjukkan sertifikat vaksin."Restoran diperbolehkan menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas satu meja maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang. Waktu makan 30 menit dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris seperti dilansir Antara, Rabu (25/8/2021).SK Wali kota juga menyebutkan,  restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.Kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen dengan satu meja paling banyak dua orang dan waktu makan paling lama 30 menit.Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal dan  pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.Sementara jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.Para pengunjung atau pegawai pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin.Sementara untuk anak di bawah 12 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat pusat perdagangan ditutup.Sedangkan untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.Kapasitas pengunjung makan di tempat yang diperbolehkan maksimal 25 persen dari daya tampung dan waktu makan maksimal 30 menit.
Antara