AS Imbau Warganya Datangi 116 Negara Termasuk Indonesia

AS Imbau Warganya Datangi 116 Negara Termasuk Indonesia
AS Imbau Warganya Datangi 116 Negara Termasuk Indonesia (Foto : )
Amerika Serikat (AS) menambahkan sekitar 116 negara ke dalam daftar imbauan larangan perjalanan terkait virus corona termasuk Indonesia.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menambahkan sekitar 116 negara ke dalam daftar imbauan larangan perjalanan terkait virus corona pada minggu ini. Indonesia masuk dalam daftar tersebut bersama negara-negara lainnya seperti Inggris, Kanada, Prancis, Israel, Meksiko, dan Jerman.Dilansir dari
Reuters , Kamis (22/4/2021), negara-negara yang masuk ke dalam daftar imbauan perjalanan ‘Level 4: Jangan Bepergian’ ini merupakan negara yang dianggap memiliki level Covid-19 sangat tinggi.Sebelumnya, Selasa (20/4/2021) waktu setempat, Departemen Luar Negeri AS menambahkan 34 negara ke dalam daftar imbauan perjalanan ‘Level 4: Jangan Bepergian’. Sekarang total ada sekitar 150 negara yang masuk dalam kategori ‘Level 4: Jangan Bepergian’ yang menjadi level tertinggi dalam imbauan perjalanan AS.Dijelaskan juga bahwa imbauan perjalanan ini tidak bersifat wajib dan tidak melarang warga AS dari bepergian. Negara-negara lain yang masuk daftar imbauan perjalanan ‘Level 4: Jangan Bepergian’ antara lain, Finlandia, Mesir, Belgia, Turki, Italia, Swedia, Swiss, Spanyol, Rusia, India, Filipina dan lainnya.Untuk Indonesia, Departemen Luar Negeri AS menyebut situasi pandemi corona menjadi kekhawatiran serius. AS juga menetapkan imbauan perjalanan ‘Level 4: Jangan Bepergian’ untuk Indonesia terkait terorisme dan bencana alam.Sementara itu, beberapa negara lainnya seperti China dan Jepang, masuk dalam daftar imbauan perjalanan ‘Level 3: Pertimbangkan Kembali Perjalanan’. Sedangkan negara-negara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, masuk dalam daftar imbauan perjalanan ‘Level 2: Tingkat Kewaspadaan’.Sebagian besar warga AS selama ini dicegah untuk bepergian ke banyak negara Eropa karena adanya pembatasan Corona. Otoritas AS juga melarang masuk nyaris seluruh warga negara asing yang pernah berada di negara-negara Eropa, China Brasil, Iran, dan Afrika Selatan.