Ulama UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Corona yang Mengandung Babi

Ulama UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Corona yang Mengandung Babi
Ulama UEA Izinkan Penggunaan Vaksin Corona yang Mengandung Babi (Foto : )
Ulama UEA telah memutuskan untuk mengizinkan penggunaan vaksin corona yang mengandung babi untuk digunakan umat Muslim.
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan untuk membolehkan penggunaan vaksin corona yang mengandung gelatin babi untuk digunakan oleh umat Muslim. Dikutip dari
Associated Press , fatwa ini diterbitkan setelah banyak umat Muslim merasa risau dengan kandungan gelatin babi yang digunakan dalam vaksin itu.Gelatin babi memang umum digunakan dalam pembuatan vaksin sebagai penstabil untuk memastikan vaksin tetap aman dan efektif selama masa penyimpanan dan pengiriman.Ketua Dewan Fatwa UEA, Syekh Abdallah bin Bayyah, pun berasalan bahwa vaksin itu tidak masuk dalam kriteria yang dilarang dalam ajaran Islam, meski mengandung gelatin babi, karena situasi darurat. Pasalnya, saat ini vaksin corona sangat diperlukan untuk melindungi tubuh dari infeksi Covid-19.Tak hanya itu, Dewan Fatwa UEA juga menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini, gelatin babi akan digolongkan sebagai obat-obatan dan bukan makanan. Terlebih sejumlah vaksin corona telah memperlihatkan efektivitasnya dalam melindungi tubuh dari Covid-19.Sementara itu, pada awal Desember, pemerintah UEA mengatakan bahwa vaksin corona buatan China, Sinopharm yang diuji di wilayahnya menunjukkan efektivitas 86 persen. Diketahui bahwa sejumlah WNI hingga duta besar Indonesia di Dubai juga sudah melakukan vaksinasi Covid-19.