Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Belum Tahu Pasti Tindak Pidana Menteri Edhy Prabowo

Mahfud
Mahfud (Foto : )
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyakatan, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku
Mahfud MD menegaskan pemerintah menghargai langkah penegakan hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Menteri KP Edhy Prabowo sebagai sebuah proses hukum.."Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD lewat video, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu (25/11/2020).Pemerintah lanjut Mahfud terutama Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali menyatakan untuk tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapa pun."Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tutur Mahfud.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak korupsi."Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," papar Mahfud.Menurut Mahfud, dalam langkah pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi ini, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.Bahkan katanya jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian. Yakni manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya."Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya mengamankan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Istri Edhy Iis Rosita Dewi juga ikut dibawa komisi antirasuah.“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta (Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media,seperti dikutip laman Viva, Rabu (25/11/2020).Lebih jauh, Ghufron menjelaskan, penangkapan KPK ini berkaitan dengan dugaan suap ekspor benur. Namun, Ghufron belum bersedia menjelaskan rinci bagaimana kasusnya. Namun dia membenarkan ada kaitan dengan ekspor benih lobster alias benur.