Jaksa Agung Ajukan Banding Terkait Putusan Bersalah soal Tragedi Semanggi

Jaksa
Jaksa (Foto : )
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Ferry Wibisono melihat banyak kesalahan yang dilakukan PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Sumarsih, dkk sebagaimana teregistrasi Nomor: 99/G/TUN/2020/PTUN.JKT.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memvonis bersalah terkait pernyataannya soal tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM pada Rabu (4/11/2020).Menurut dia, kesalahan yang dilakukan Pengadilan TUN di antaranya banyak kewajiban pemeriksaan alat bukti yang tidak dilakukan dan banyak kesimpulan-kesimpulan yang dibuat tidak berdasarkan kepada alat bukti yang ada.“Atas dasar kelalaian dan kesalahan ini, maka kami harus melakukan upaya hukum banding atas satu putusan yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilakukan,” kata Ferry di kantor Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari laman Viva,  Kamis ( 5/11/2020).Menurutnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah vonis bersalah diputuskan oleh hakim pada Rabu, 4 November 2020. Kemudian, dalam waktu 14 hari ke depan akan memasukkan memo keberatan kepada Pengadilan Tinggi TUN."Kami sudah finalisasi, sudah 80-90 persen. Kami susun memo keberatan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, setelah itu akan dikirimkan ke PTUN," jelasnya.Sebelumnya, Putusan PTUN Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah karena menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.Dalam amar putusannya disebutkan bahwa menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.Putusan tersebut menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020 yang menyampaikan, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.Seharusnya, Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.Dengan demikian, majelis mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000.