Modus Peredaran Uang Palsu lewat Mesin ATM Digagalkan Polisi

tsk
tsk (Foto : )
Sebelas orang diamankan dalam kasus itu. Enam orang di antaranya ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, yaitu SWD (53 tahun), warga Mojokerto; UMW (34), warga Surabaya; SYF (41), warga Jombang; SUG, Jakarta Barat; NSTM (62), warga Jakarta Barat; dan Tangerang.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp10 miliar yang rencananya akan diedarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Uang palsu itu diedarkan dengan cara, di antaranya dimasukkan ke dalam mesin ATM. Sebelas tersangka ditahan dalam kasus itu, sedangkan dua tersangka buron.“Kasus ini adalah pengungkapan tindak pidana memproduksi dan peredaran uang rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang,” kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartoyo, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/11/2020).Tiga tersangka lainnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Ngawi, yaitu SMRD, SMRJ, dan SRKM; satu tersangka ditahan di Markas Polres Lamongan berinisial OLN; dan satu tersangka lagi berinisial AG ditahan di Polres Mojokerto Kota. Adapun dua tersangka yang buron berinisial HD dan ED. “[para tersangka] Ditangkap di beberapa wilayah di Jawa Timur, dan ada yang diamankan di luar wilayah Jawa Timur,” ucap Hartoyo.Kasus bermula ketika SUG berencana memproduksi uang palsu pada November 2019. Ia kemudian menghubungi SYF agar menyiapkan rumah kontrakan di Jombang yang akan dipakai untuk tempat pencetakan uang palsu. SUG juga menghubungi HRDS agar menyiapkan keperluan sablon gambar uang.Pada April, mesin dan sejumlah peralatan lain untuk mencetak uang palsu dibeli oleh tersangka. Secara bertahap, pada Mei, uang palsu pecahan Rp100 ribu pun dicetak sebanyak kira-kira nilai Rp10 miliar. “Menurut mereka, biaya pengadaan mesin menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp100 juta,” tuturHartoyo.Uang palsu itu kemudian dipecah-pecah dan dibagikan ke beberapa teman-temannya di beberapa daerah agar diedarkan. Kepada tersangka NSTM di Jakarta, SUG meminta agar mengedarkan uang palsu senilai Rp1 miliar. Sebanyak Rp1 miliar lainnya diminta diedarkan kepada SMJ dan SMD di Jombang.SMJ menyerahkan uang itu kepada tersangka SWD sebesar Rp400 juta, tersangka AG di Mojokerto Rp23 juta, tersangka UMW di Jalan Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta, dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.“Menurut rencana mereka, uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” jelas Hartoyo.