Kemenag: Mahasiswa PTKIN Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah

Kemenag: Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah Kepada Rektor
Kemenag: Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah Kepada Rektor (Foto : )
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN yang terdampak pandemi covid-19, dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, mahasiswa PTKIN yang terdampak covid-19 bisa mengajukan keringanan UKT kepada Rektor masing-masing."Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan," tutur Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulisnya.Ia mengatakan, pemotongan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp2,6 triliun guna penanggulangan nasional covid-19, menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen."Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT. Karena apa, kami memikirkan yang lebih besar, yaitu program nasional yang itu juga bertujuan untuk menyelamatkan umat manusia," katanya.Ia menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program covid -19 ini melalui tiga hal. Pertama adalah, bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak covid 19."Banyak saudara-saudara kita yang dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional," ungkapnya.Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. "Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya," sambung Wamenag.Wamenag berharap, hal ini menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19."Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan," tandasnya.
(*)