KPI Akan Memberi Sanksi Pemberhentian Sementara Pelanggar Ketentuan

ketua kpi
ketua kpi (Foto : )

Antvklik - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) periode 2019-2022 diketuai oleh Agung Suprio, dan akan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Agung sebelumnya menjabat Koordinator Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Agung dipilih menjadi ketua KPI menggantikan Yuliandre Darwis dalam rapat pleno 1 KPI yang berlangsung Jum'at (2/8/2019).

Dalam waktu dekat, ketua KPI akan melakukan perbaikan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). dan akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan, yaitu pemberhentian sementara.

"Kami akan merevisi P3SPS. Kami juga akan memberikan sangsi bagi lembaga penyiaran yang melnaggar ketentuan. Misalnya menayangkan yang berbau pornografi pada jam anak anak", kata Agung. Selain itu KPI juga mendukung dilakukannya percepatan digitalisasi penyiaran dengan dimulainya siaran simulcast di beberapa lokasi perbatasan antarnegara. Agung sebelumnya menjabat Koordinator Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran


Berikut komisioner KPI: - Agung Suprio: Ketua merangkap Anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) - Mulyo Hadi Purnomo: Wakil Ketua merangkap Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran - Irsal Ambia: Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan (Koordinator) - Mimah

Susanti: Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran (Koordinator) - Mohamad Reza: Anggota KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) (Koordinator) - Nuning Rodiyah: Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan - Hardly Stefano Pariela: Anggota KPI Pusat