2 Minggu Lagi Divonis, Pengacara Buni Yani Minta Kliennya Dibebaskan

sidang buni yani (1)
sidang buni yani (1) (Foto : )
www.antvklik.com
- Sidang Perkara kasus Buni Yani kembali digelar dan kini memasuki babak akhir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Arsip Kota Bandung, pengacara Buni Yani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta agar majelis hakim Bandung secara objektif membebaskan Buni Yani dari segala jeratan hukum yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dikarenakan selama 16 kali persidangan, seluruh keterangan yang disampaikan saksi-saksi mengarah kepada pembenaran, bahwa Buni Yani tidak melakukan pemotongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama."Berdasarkan hal-hal yang disampaikan. Maka kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk memutuskan menerima pleidoi kami," ucap Aldwin dalam persidangan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017)."Atau apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil," kata Aldwin menambahkan.Buni Yani dituntut hukuman 2 tahun penjara atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni didakwa memotong dan menyebarkan video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. Rencananya sidang kasus ini akan kembali digelar pada 14 November mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.