Komisioner KPU Diusir Majelis dari Ruang Sidang Sengketa Pilgub Sumut

Komisioner KPU Diusir Majelis dari Ruang Sidang Sengketa Pilgub Sumut
Komisioner KPU Diusir Majelis dari Ruang Sidang Sengketa Pilgub Sumut (Foto : )
www.antvklik.com-
Sidang musyawarah lanjutan gugatan calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan Adam Malik, Medan, Sumaera Utara, Rabu (28/2) diwarnai aksi pengusiran oleh majelis sidang terhadap Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga untuk keluar dari ruang persidangan.Aksi pengusiran bermula ketika sidang yang mempersengketakan pencalonan JR Saragih-Ance Selian tersebut, mendengarkan keterangan saksi ahli dari pakar ilmu hukum administrasi negara Dr. W. Riawan Tjandra SH M.Hum dari Universitas Atmajaya Yogyakarta terkait administrasi pada pilkada, yang pendapatnya diminta oleh majelis sidang Syafrida R. Rasahan.Lalu Riawan menyampaikan pendapatnya bahwa legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni Kepala dan Sekretaris dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.Ditengah penjelasannya, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyelanya karena merasa keberatan dan meminta interupsi kepada majelis hakim Bawaslu Sumut.Tindakan tersebut, menurut penilaian pimpinan majelis persidangaan, pihak KPU tidak memiliki etika persidangan karena tidak hanya sekali melakukan interupsi. Akhirnya Benget Silitonga diusir keluar dari ruang persidangan karena dianggap berupaya menghalangi majelis persidangan dalam mengambil keterangan.Benget Silitonga pun keluar dari ruang sidang yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Sumut yang hadir atas undangan Bawaslu Sumut itu.“Saksi ahi yang disebut itu adalah saksi fakta yang justru membedah kasus, menurut kita itu sudah selesai dalam pemeriksaan. Jadi keterangan-keterangannya justru menginterpretasikan fakta-fakta yang sudah diperiksa kemarin, bedah kasus dan ini tidak relevan dengan saksi ahli. Saksi ahli harusnya dimintai pendapat tentang keahliannya bukan tentang fakta-fakta persidangan diminta opininya dan menyimpulkan, itu yang bikin kami keberatan. Saya keberatan dikeluarkan dari sidang, baik kami tidak mendengar. Apa kami tidak punya hak menyampaikan keberatan dalam persidangan ?”, papar Benget Silitonga.Ia menambahkan jika Bawaslu Sumut ingin mendengarkan keterangan saksi ahli secara internal maka jangan mengundang KPU Sumut ke dalam persidangan tersebut.“Jadi mereka undang kami tapi jangan mengubek-ubek fakta lagi, kapan selesainya persidangan ini”, pungkasnya.Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Sabtu (3/3) mendatang, dengan agenda keputusan sidang gugatan calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih terhadap KPU Sumatera Utara. (Laporan Zulfahmi dari Medan)