Gawat !!! Ada Mobil "Bermuka Dua" Gentayangan di Bandung

Mobil dua muka
Mobil dua muka (Foto : )
Ditilang Polisi karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan.
Ada beberapa hal penilain Polantas atas tidak laik jalannya mobil ini, diantaranya seperti bermesin ganda, tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tidak sesuai, disamping memiliki dua STNK dan dua plat nomor berbeda.
Selain itu, petugas Polantas juga meminta pengemudinya menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan tidak akan menggunakan mobil kembali di jalan raya.