Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Milyar

pemusnahan-rokok-ilegal
pemusnahan-rokok-ilegal (Foto : )
www.antvklik.com - Pemusnahan barang bukti rokok sebanyak 9,27 juta batang rokok ilegal beserta tembakau iris sebanyak 3.320 kilogram dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus. Pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai 18 ton tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai. Upaya ini adalah dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan selain rokok dan tembakau, yakni 32 buah alat pemanas dan 166 rol kertas.B arang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama Februari 2017 hingga Juli 2017.“Jutaan batang rokok dan ratusan kilogram tembakau iris serta barang bukti lain yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp6,19 miliar, “ujar Kepala kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah, Parjiya.[embed]https://youtu.be/NsfHNKNRhSM[/embed]Keseluruhan barang bukti tersebut diamankan dari 74 penindakan di sejumlah gudang dan rumah penduduk hingga penyergapan saat diangkut menuju tempat tujuan untuk dijual. Selain dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai, pemusnahan barang bukti juga dilakukan dengan cara dirusak kemasannya, kemudian ditimbun di tempat pembuangan akhir Tanjungrejo, dengan diangkut menggunakan tujuh truk.Laporan Galih Manunggal dari Kudus, Jawa Tengah.