Marsha Damita PSI: Jokowi Juga Hadir Bila Diundang Partai Lain

Tidak Hanya Kaesang, Jokowi Hadir Diundang Partai Lain
Tidak Hanya Kaesang, Jokowi Hadir Diundang Partai Lain (Foto : )

Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan sejumlah kader partai di Jl. Braga, Bandung, Jawa barat pada Sabtu (3/2) mendapat atensi dari caleg PSI dapil 2 DKI Jakarta nomor urut 4 Marsha Damita Siagian.

Bagi Marsha pertemuan tersebut jangan disalahartikan mengingat sebagai presiden, Joko Widodo juga pasti hadir jika mendapat undangan dari berbagai partai lainnya.

"Saya senang sekali presiden memberikan atensi ke PSI, presiden pasti tidak bisa menolak jika diundang oleh siapapun. Ditengah kesibukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Jokowi akhirnya datang menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan petinggi PSI dan hal ini saya apresiasi," ungkap Marsha yang mengawali karier di PSI sebagai simpatisan semenjak tahun 2017 pada Minggu (4/2) di Jakarta.

Dengan demikian datangnya Presiden Joko Widodo menemui Kaesang Pangarep, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, anggota dewan pembina Giring Ganesha serta sejumlah kader PSI lainnya tandas Marsha bukan hal istimewa mengingat Jokowi akan bersikap adil dan hadir jika diundang partai-partai lain.

Bagi Marsha sendiri yang masuk PSI semenjak tahun 2019 lalu sebagai kader mengakui jika dirinya tertarik masuk partai tersebut karena partai yang didirikan oleh Grace Natalie sering kali menemui anggaran-anggaran yang diduga fiktif di DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya belum banyak orang yang peduli pada gerakan anti korupsi sehingga korupsi dianggap menjadi biasa dan wajar. Dengan peduli pada pemakaian anggaran yang sesuai nilai dan peruntukannya, menandakan anggota DPRD DKI dari PSI sebagai pengawas anggaran pemerintah daerah," jelas Marsha menambahkan.

Sejalan dengan semangat PSI di DPRD DKI untuk mengawasi penggunaan anggaran, Marsha yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI juga berjanji akan terus mengawal RUU perampasan aset di parlemen agar bisa disahkan menjadi Undang-undang (UU).