Seorang Anggota DPRD Pemalang, Jawa Tengah, Dipolisikan Gegara Tipu Pengusaha Jakarta

Seorang Anggota DPRD Pemalang Dipolisikan Gegara Tipu Pengusaha Jakarta
Seorang Anggota DPRD Pemalang Dipolisikan Gegara Tipu Pengusaha Jakarta (Foto : Ilustrasi - Pixabay)

Antv – Seorang anggota DPRD Pemalang, Jawa Tengah, berinisial BH terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta.

Anggota DPRD Pemalang itu, dilaporkan korbannya atas dugaan telah melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di Jakarta. Korbannya bernama Veliq, selaku direktur di dampingi oleh kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari dari Lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.

Laporan terhadap anggota DPRD Pemalang berinisial BH itu tertera dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Selain BH, ada pelaku lain yang terlibat, yakni masing-masing berinisial A dan H.

Data yang dihimpun menyebutkan, selain anggota DPRD Pemalang, BH juga dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV. PJA.

Adapun kronologi kejadian diawali dari pertemuan antara pihak korban dengan rekan BH, yaitu A dan H.

Pada pengusaha asal Jakarta itu, A dan H menawarkan project pekerjaan atau bisnis jual beli sapi.

Setelah dilakukan pertemuan dengan BH cs, lalu pihak korban tertarik dengan bisnis tersebut. Itu lantaran BH menunjukkan dan menyampaikan bahwa dirinya terikat kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL.

Setelah yakin, korban kemudian melakukan survey dan memulai transaksi pertama pada Agustus 2022 sebesar Rp 250 juta, transaksi tersebut berjalan lancar.

Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal sebesar Rp5 miliar.

Transaksi tersebut pun berjalan lancar. Lalu sejak Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya.

Pihak korban mencoba mengklarifikasi melalui lisan dan tertulis, namun pihak BH meyakinkan dengan mengirimkan SK dari PT GGL melalui pesan WhatsApp. Isi pesan singkat itu menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL.

Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, ia akhirnya melakukan kroscek ke PT. GGL. Namun pihak GGL membantah telah mengeluarkan SK tersebut dan diduga palsu.

Korban sempat beberapa kali melakukan mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama.

Bahkan, menurut kuasa hukum korban, BH berkali-kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar Rp5 miliar, baik lisan maupun tertulis. Tapi tak pernah terealisasi.

Oknum anggota dewan itu sempat pula memberikan dua cek kepada korban, yaitu cek dari bank BRI dan BCA. Namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah ditutup, sedangkan cek dari bank BCA dananya tidak mencukupi.

Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan, akhirnya korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada titik temu.
Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap lidik BH kembali menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban, akan membayar kewajibannya sebesar Rp5 miliar dalam waktu tiga Minggu.

Tapi lagi-lagi, setelah tanggal pencairan, pihak korban kembali tertipu, ternyata cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan BH pun tidak dapat dihubungi.

"Saya heran, padahal anggota DPRD itu adalah wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tapi fakta seperti ini," kata Mila Ayu Dewata Sari kuasa hukum korban.

"Seharusnya BH bisa menjaga marwah sebagai anggota DPRD dan juga menjaga marwah partainya tapi inilah fakta yang ada," sambungnya.

Menurut Mila, untuk apa dilakukan mediasi berkali-kali jika ujungnya BH tidak bisa komit.

"Bahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya pun diprank," tutur Mila.

 Seharusnya, lanjut dia, sampaikan saja jika memang dana korban itu sudah tidak ada, atau sudah digunakan untuk urusan lain.

"Kami menduga dana itu kemungkinan dialihkan untuk kepentingan politik BH. Harapan kami masalah ini akan segera diselesaikan melalui pihak Polda Metro Jaya," tandas Mila.