Sulitnya Mencari Keadilan Bagi si Lemah, Penterjemah Kerja Sama PMA dan PDAM Didakwa Korupsi

Penterjemah Kerja Sama PMA dan PDAM Didakwa Korupsi
Penterjemah Kerja Sama PMA dan PDAM Didakwa Korupsi (Foto : Istimewa)

AntvKeadilan masih dipertanyakan di negeri, mereka yang lemah, di luar lingkar kekuasaan, miskin, dan banyak lagi faktor lain. Seperti persidangan yang digelar Pengadilan Manado, Sulawesi Tenggara terdakwa hanyalah seorang perantara namun dijadikan tersangka korupsi kerjasama antara PDAM Manado dengan perusahaan asal Belanda, sidang tinggal menunggu putusan hakim, apakah divonis bebas atau dijebloskan dalam tahanan 10 tahun.

Nasib Joko Trio Saroso tinggal menghitung hari, pekan depan Pengadilan Negeri Manado bakal ketuk palu. Terbukti atau tidak kesalahan yang didakwa mantan pegawai PDAM kota Bandung.

Banyak pihak menilai persidangan Joko Tri ini banyak kejanggalan, pasalnya kasus yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan, ia didakwa selaku insiator pembuat darft perjanjian antara PDAM Manado dengan investor asing asal Belanda. Padahal Joko hanya sebagai tim ahli dan penterjemah pihak Belanda.

Kuasa hukum Joko Trio Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH, dan Hendrik Aryanto, SH, MH dalam dialog bersama media yang dihadari oleh pihak keluarga Muchtarudin Rahmanto, mempertanyakan tuntutan hukum untuk kliennya, yakni 10 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset PT. Air Manado.

Tim kuasa hukum Joko Trio Suroso sangat menyayangkan tuntutan aneh tersebut. Sebab dalam persidangan, sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan. Ditambah sejumlah fakta sidang  dari para saksi dan surat-surat yang diajukan sudah dapat mementahkan tuntutan JPU.

Tidak ada bukti konkret yang menegaskan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado", ungkap Irwan Ridwan.

Tuntutan dinilai aneh bin ajaib karena Joko Trio Suroso dituntut lebih berat dibandingkan dari mereka (terdakwa lain) yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

Belum lagi Joko Trio harus membayar denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, bila tidak bisa dipenuhi hukuman bertambah 5 tahun lagi (subsider).

Menurut kuasa hukum, PT Air Manado sebagai perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado  dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.

"Saat itu PDAM Manado mau bangkrut. Buat bayar gaji karyawan saja gak bisa dan berhutang ke WMD, kok", ujar Hendrik penuh emosi.

Dikatakan, kerjasama resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.

Saat WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.

Adanya kejanggalan kasus tersebut, membuat tim kuasa hukum Joko Trio menempuh berbagai cara guna mencari keadilan terhadap kliennya, antara lain menyurati Komisi Yudisial, Ombusmad, hingga Presiden. Namun hingga saat ini kuasa hukum belum mendapat jawaban dari mereka.