Tok! Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Mardani H Maming
Mardani H Maming (Foto : Viva)

Dia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum sebagaimana SOP mereka lantas menyatakan pikir-pikir. 

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp. 118,7 miliar. 

Pada perkara ini, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang merupakan Ketua Umum BPP Hipmi juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp 118 miliar.

Hal ini terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.