Lantik Pj Bupati Maybrat Bukan Orang Asli Papua, Aktivis 98 Minta Presiden Copot Pj Gubernur Papua Barat

Lantik Pj Bupati Maybrat Bukan Orang Asli Papua, Aktivis 98 Minta Presiden Copot Pj Gubernur Papua Barat (Foto Istimewa)
Lantik Pj Bupati Maybrat Bukan Orang Asli Papua, Aktivis 98 Minta Presiden Copot Pj Gubernur Papua Barat (Foto Istimewa) (Foto : )
Aktivis 98 Sangat mengecam tindakan Pj Gub Papua Barat Paulus Waterpauw melantik Pj Bupati Maybrat, bukan dari Orang Asli Papua.
Hal ini dinilai Jojo, Aktivis 98, sangat Mencedrai semangat Otus Jilid II di Tanah Papua. Sehingga Jojo sangat mengecam tindakanPaulus Waterpauw.Sebagai aktivis 98 yang mengawal reformasi, pihaknya akan melakukan konsolidasi aksi protes pekan depan ke Presiden Jokowi di Istana Negara dan membuat tagar #Save Papua, #Save Maybrat, meminta agar PJ Gub Papua Barat segera di copot.Pihaknya juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan Pj Bupati Maybrat dan kembalikan ke Orang Asli Papua, sesuai dengan semangat Otsus Jilid II Papua.Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, merupakan salah satu daerah yang jabatan bupatinya telah berakhir dan untuk mengisi kekosongan, diperlukan Pj Bupati yang berasal dari Orang Asli Papua.Semangat untuk terus menjaga pelayanan dan keamanan serta ketertiban dengan menjamin tetap berjalannya pemerintahan, maka sudah selayaknya pemerintah pusat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek psikologis masyarakat Maybrat agar kerja pemerintah daerah terus berjalan dengan baikPetunjuk dan dasar hukum mengenai mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Maybrat perlu ditunjuk penjabat bupati, maka usulan penjabat bupati dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, sesuai dengan ketentuan dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada No. 8 Tahun 2015, UU No.10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020Prosedur dan mekanisme tata cara pengusulan, serta prosedur kepangkatan dan golongan tercantum di dalamnya. Dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Maybrat, Presiden melalui Mendagri harus merujuk juga ke dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dari hasil perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, dimana diamanatkan dalam PP 106 tentang kewenangan khusus, khususnya dalam pasal 27, pasal, 28, pasal 29 dan 30.Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya manajemen ASN wajib mengutamakan orang asli papua (OAP). OAP adalah prioritas yang diamanatkan dalam rangka menjawab latar belakang lahirnya Otsus, yaitu semangat afirmasi, proteksi dan pemberdayaan kepada OAP dalam segala bidang, termasuk Aparatur Sipil NegaraDalam konteks penunjukan penjabat Bupati Maybrat yang dijabat oleh pejabat dari Non Papua. Maka sesunguhnya hal tersebut tidak sejalan dengan semangat UU Otsus yang baru saja diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesia, dan oleh sebab itu agar mengedepankan UU Otsus sebagai bentuk penghargaan dan menghormati kedudukan dari UU Otsus sebagai instrumen kebijakan bagi PapuaMenurut Jojo, Aktivis 98 mengatakan bahwa " Seperti kabar yang disampaikan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Maybrat telah mengusulkan tiga nama, yaitu Dr. Naomy Netty Howay, Markus Jitmau, Ferdinandus Taa.Sementara melalui Pemerintah Propinsi Papua Barat telah mengusulkan putra asli Papua Dr. Origenes Ijie, Jhony Way, dan Oktovianus Mayor tapi kenapa yang di lantik bukan Orang Asli Papua.Hal ini yang membuat kekecewaan terjadi di masyarakat Maybrat terutama Provinsi Papua Barat karena yang dilantik sebagai PJ Bupati Maybrat bukan Orang Asli Papua, yakni Dr. Bernad Rondonuwu sebagai PJ Bupati Maybrat dimana dia merupakan salah satu direktur Satpol PP Kemendagri. Sementara banyak SDM Orang Asli Papua yang duduk di ASN mampu menjadi Penjabat Bupati di Maybrat.