Kuasa Hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Sebut Jika Tak Ada Unsur Kerugian Negara Cacat Hukum

Kuasa Hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Sebut Jika Tak Ada Unsur Kerugian Negara Cacat Hukum (Foto Istimewa)
Kuasa Hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng Sebut Jika Tak Ada Unsur Kerugian Negara Cacat Hukum (Foto Istimewa) (Foto : )

Sidang beragenda penyampaian duplik KPK terhadap replik pemohon tersebut, menurut kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng "Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara.

Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum.

Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022). Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.

"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu.

Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan. Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum.

Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya," tandasnya. Penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng masih menurut Adria, sebenarnya juga harus ada Standard Operating Procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu kecacatan hukum.