Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima

Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima (Foto Istimewa)
Sidang Praperadilan Bupati Mimika, KPK Minta Eksepsi Diterima (Foto Istimewa) (Foto : )

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK. "Perlu kami sampaikan, Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud," jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut. "Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang," sebutnya.

"Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim," tutup Ali. Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. "Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020) lalu.