Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J? Kabareskrim: Tunggu Besok

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Kabareskrim Tunggu Besok (Foto Dok. Humas Polri)
Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Kabareskrim Tunggu Besok (Foto Dok. Humas Polri) (Foto : )
Beredar kabar pihak penyelidik kasus pembunuhan Brigadir J akan memberikan keterangan terkait tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus (timsus) akan menggelar ekspose atau gelar perkara. Yakni terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J aatau Nofriansyah Yoshua Hutabarat."Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).Lebih lanjut Agus juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Yaitu yang menyebut tersangka di kasus kematian Brigadir J bertambah jadi tiga orang.Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan. Menurut dia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga akan mengumumkan hasilnya.Kabar penambahan tersangka itu sebelumnya disampaikan Mahfud MD saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J."Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).Berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, yaitu ada penambahan satu tersangka. Maka hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer.Diketahui Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja. Yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Sedangkan, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.