Hady Erawan Dijatuhi Pidana Penjara 2 Tahun Karena Tayangkan Siaran Ilegal

Mola berhasil tuntut TV Kabel Ilegal di Pekan Baru
Mola berhasil tuntut TV Kabel Ilegal di Pekan Baru (Foto : )
Hady Erawan dijatuhi pidana penjara 2 tahun karena tayangkan siaran ilegal. Pengelola TV Kabel Pekanbaru Hady Erawan dihukum 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena illegal.
Terdakwa Hady Erawan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pria yang mengelola televisi kabel lokal di wilayah Kota Pekanbaru dan Kota Dumai itu dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran hak komersial.Hady mengelola televisi kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis bersalah karena dia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun” demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Karena akan jadi pelajaran bagi mereka yang coba mengambil keuntungan tapi dengan cara melawan hukum."Kami dan juga Klien kami, sangat puas dan lega menerima Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi kali ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum," tutur Uba Rialin."Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan Majelis Hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Bagi kami, Putusan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuhnya.Saat ini MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.Mereka menegaskan selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerjasama. Tapi mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.Upaya hukum ini dilakukan dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan Mola Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.