Miris, Seorang Bapak Di Sleman Ajak Anaknya Curi Sapi Milik Tetangga

bapak ajak anak
bapak ajak anak (Foto : )
Seorang bapak berinisial SDT (48) warga Minggir, Sleman, tega mengajak anaknya mencuri 2 ekor sapi jenis limousin milik tetangganya.
Anaknya yang masih di bawah umur berinisial IS disuruh menjadi sopir mobil bak terbuka untuk mengangkut sapi hasil curian.
"Saya ajak, saya suruh nyopir gitu aja. Dia gak tahu kalau saya ajak nyuri," kata SDT saat rilis kasus di Mapolsek Minggir, Sleman, Selasa (12/4/2022).
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian sapi. Ia berdalih disuruh temannya untuk mencuri sapi dan dijual kepada pembeli di wilayah Turi, Sleman.
"Temen saya butuh uang trus saya disuruh 'nyarikan' sapi gitu," ungkapnya.
Peristiwa ini terjadi pada  Jumat (8/4/2022) lalu sekitar pukul 02.00 dinihari.
Saat itu tiga pelaku yakni SDT, IS, dan BS yang saat ini buron, mencuri 2 ekor sapi milik Sumantoro di Dusun Tengahan, Sendangagung, Minggir.
Dua sapi dicuri dari kandangnya yang berada di belakang rumah korban. Sapi lalu diangkut menggunakan mobil bak terbuka yang telah disiapkan.
Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat mobil yang dipakai mengangkut sapi curian tersebut mengalami kempes ban di wilayah Seyegan.
"Petugas Polsek Seyegan gabungan dengan kami lalu menghampiri mobil tersebut, kami coba identifikasi Alhamdulillah menemukan 2 ekor sapi jenis limousin warna coklat dengan 2 pelaku yang awalnya diduga 3 pelaku. 1 pelaku berhasil kabur mengelabuhi petugas dengan alasan mau membantu menambal ban yang semula kempes," terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 ekor sapi hasil curian dan 1 unit mobil bak terbuka.
SDT akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara anaknya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun," ucap Kapolsek.
Korban Sumantoro (59) mengaku tidak menyangka jika yang mencuri sapi miliknya adalah tetangganya sendiri. Sapi tersebut rencananya mau dijual saat Hari Raya Idul Adha nanti.
"Kalau sapi yang besar itu sampai Hari Raya Idul Adha nanti bisa Rp 23 juta. Kalau keduanya sekitar Rp 38 juta," pungkasnya. (Apo).
Caption : Pelaku pencurian sapi saat di Mapolsek Minggir, Sleman (12/4/2022).
Andri Prasetiyo |  Sleman, Jogjakarta