Polda DIY Musnahkan 81 Kg Ganja Kering Hasil Pengungkapan Jaringan Nasional

ganja
ganja (Foto : )
Diawali dari penangkapan 3 tersangka di Sleman, DIY, kemudian 2 tersangka di Bogor dan Bandung, serta 1 tersangka di Sumatera Utara dan Aceh. Ganja sebanyak itu rencananya akan diedarkan ke DIY dan Bali pada malam pergantian tahun 2022 lalu.
Menurut Bayu, pemusnahan ini sebagai wujud keterbukaan penyidik kepada publik terkait barang bukti sitaan hasil kejahatan.
"Pemusnahan ini merupakan transparansi dari para penyidik agar masyarakat tahu bahwa seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita itu memang benar-benar dimusnahkan dan merupakan amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009," terangnya.