Jadi Tersangka Kasus Qoutex, Doni Salmanan Langsung Ditahan

Doni
Doni (Foto : )
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan trading binary option Qoutex.  Doni langsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Selasa  (8/3/22).
Penetapan tersangka kepada Doni dilakukan penyidik Bareskrim setelah melakukan gelar perkara."Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).Ahmad Ramadhan menambahkan Doni Salmanan diperiksa mulai pukul 10:30 WIB hingga pukul 23:30 WIB dan diberondong 90 pertanyaan dari penyidik.Lebih lanjut Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah pemeriksaan rampung, Doni akan langsung ditahan.“Malam ini juga akan dilakukan penahanan yang bersangkutan,” ujar Ahmad Ramadhan.Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam perkara  penipuan aplikasi berkedok trading binary option.Doni dilaporkan oleh RA dan terdaftar dalam nomer LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.Dalam laporan tersebut, Doni disangkakan melakukan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Atas perbuatannya, Doni diancaman hukum penjara maksimal 20 tahun.