Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Satu Sel dengan 10 Narapidana Lainnya

Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Satu Sel dengan 10 Narapidana Lainnya
Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Satu Sel dengan 10 Narapidana Lainnya (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pasca Vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, sebagai warga binaan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, ejak Doni Salmanan di limpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dan dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung hingga pasca Vonis 4 Tahun masih di lakukan penahanan pihak Lapas.

"Iya Doni Salmanan di tahan di sini (Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung) sebagai warga binaan atas kasus berita bohong binari option Quotex dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Bale Bandung," kata Gumilar Budi Rahayu, Selasa (27/12/2022).

Gumilar menambahkan, kondisi warga binaan Doni Salmanan pasca vonis 4 tahun terlihat sehat dan berkelakuan baik.

"Doni Salmanan dalam kondisi sehat, mudah bergaul sesama warga binaan lainnya, juga kepada petugas lapas sopan dan baik," ungkap Gumilar.

img_title
Kalapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu. (Foto: antvklik-Suhendar)

Selain itu Gumilar menambahkan, Doni Salmanan di tempatkan di ruang sel tahanan yang berjumlah 10 orang narapidana lainnya.