Dugaan Pungli Oknum RW, Warga Demo Kantor Kecamatan

Dugaan pungli oknum Rw, warga demo kantor kecamatan (antv / Arief Budiman Saputra)
Dugaan pungli oknum Rw, warga demo kantor kecamatan (antv / Arief Budiman Saputra) (Foto : )
Sesuai dengan peraturan gubernur Nomor 171 Tahun 2016, dimana seorang Ketua RW dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana.
Puluhan warga RW 05 Cengkareng Barat  mendatangi kantor kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat selasa siang (15/2/2022).Kedatangan para warga ini buntut dari adanya dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum RW setempat.Usai melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Cengkareng,  warga yang merasa kesal dengan hasil yang buntu,  sempat menggelar aksi demonstrasi dengan membentangkan spanduk di kantor Kecamatan Cengkareng.[caption id="attachment_507831" align="alignnone" width="1015"]
Pertemuan warga dengan pihak kecamatan Cengkareng yang menemui jalan buntu (antv /Arief Budiman Saputra) Pertemuan warga dengan pihak kecamatan Cengkareng yang menemui jalan buntu (Foto: Reporter ANTVklik/ Arief Budiman Saputra)[/caption]Menurut salah seorang warga, Komariah,  kedatangannya ingin meminta kejelasan terkait permasalahan yang ada di lingkungan RW 05 Kelurahan Cengkareng Barat, namun hasil dari audiensi selama dua jam itu tidak membuahkan hasil.Selain itu, warga juga menyebutkan ingin meminta klarifikasi terkait dugaan pungli dana IKRR atau Iuran Keamanan Kebersihan Ruko, serta penggunaan kop surat kecamatan.“Sebenernya dengan mosi kita ke lurah itupun Pak Camat harusnya sudah bisa, karena disitu Pak RW sendiri membuat edaran masalah iuran IKKR, masalah pungli, itu mengatasnamakan kop surat kecamatanCengkareng”, Jelas Komariah.[caption id="attachment_507832" align="alignnone" width="900"] Komariah, peserta demo (antv / Arief Budiman Saputra) Komariah, peserta demo (antv / Arief Budiman Saputra)[/caption]Sementara itu, Camat Cengkareng, Ahmad Faqih, mengatakan,  bahwa tuntutan warga yang menginginkan terduga RW yang melakukan pungli untuk dinonaktifkan tidak dapat dipenuhi, karena sesuai dengan peraturan gubernur Nomor 171 Tahun 2016, dimana seorang Ketua RW dapat diberhentikan jika terbukti melakukan tindak pidana.Jadi menurt Faqih, pembuktian tersebut harus melalui proses hukum serta keputusan pengadilan.“Ya sebagaimana diketahui pertemuan hari inipun terjadi deadlock, sehingga kami arahkan karena tuntutannya tidak bisa berubah, ya silahkan diselesaikan secara hukum”, jelasnya.[caption id="attachment_507833" align="alignnone" width="900"] Ahmad Faqih, Camat Cengkareng (antv /Arief Budiman Saputra)