Jualan Tahu Untung 30 Juta Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi. Kok Bisa ?

Diduga gunakan formalin, pabrik tahu di Subang, Jawa Barat, digerebek polisi (antv / Agung Prasetio)
Diduga gunakan formalin, pabrik tahu di Subang, Jawa Barat, digerebek polisi (antv / Agung Prasetio) (Foto : )
Para pekerja di pabrik tersebut sempat terkejut saat digerbek polisi . Mereka tidak menyangka akan didatangi polisi dan memeriksa semua hasil produksinya. Ternyata Jualan tahu nya di campur formalin.
Diduga gunakan formalin,  pabrik tahu di Subang, Jawa Barat, digerebek Polres Subang pada Rabu (2/2/2022).Pabrik tahu yang berlokasi di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang ini digerebek oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Subang.Saat penggerebekan dilakukan, terlihat para pekerja sedang bekerja membuat tahu dengan mencampur cairan formalin.Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik yang merupakan ibu rumah tangga berinisial PTN (30).[caption id="attachment_506723" align="alignnone" width="900"]
Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik yang merupakan ibu rumah tangga (antv / Agung Prasetio) Polisi berhasil menangkap pemilik pabrik yang merupakan ibu rumah tangga (antv / Agung Prasetio)[/caption]Selain  mengamankan pemilik polisi juga menyita tahu berformalin siap edar, cairan formalin,  tujuh belas karung kacang kedelai, serta peralatan pembuatan tahu.Menurut Kapolres Subang,  AKBP Sumarni, dari aksinya tersbut pelaku meraup keuntungan sebesar tiga puluh juta rupiah perbulannya.Dalam satu hari pelaku mengolah sembilan kwintal kacang kedelai menjadi tahu dan memasarkan tahu berformalin tersebut ke Daerah Cirebon, Purwakarta Dan Majalengka.“Kemudian setelah kami lakukan penyelidikan, usaha ini sudah dilakukan sejak 2019 dan produksi tahunya per harinya mencapai 9 sampai 10 kwintal dan dipasarkan ke beberapa daerah Cirebon, Majalengka dan Purwakarta,” jelas Sumarni.Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling tinggi sepuluh milyar rupiah. Agung Prasetio | Subang Jawa Barat https://www.youtube.com/watch?v=poswofzgehs