Anggota DPRD Ditangkap Polisi Pasca Bentrokan Berdarah Petani Penggarap dan Ormas

Anggota DPRD Ditangkap Polisi Pasca Bentrokan Berdarah Petani Penggarap dan Ormas (Foto Polres Indramayu melakukan Gelar Perkara-antvklik-Opih)
Anggota DPRD Ditangkap Polisi Pasca Bentrokan Berdarah Petani Penggarap dan Ormas (Foto Polres Indramayu melakukan Gelar Perkara-antvklik-Opih) (Foto : )
Pasca bentrokan berdarah petani penggarap lahan tebu dengan ormas F-KAMIS yang menewaskan 2 orang petani, seorang anggota DPRD Indramayu Ditangkap Polisi.
Atas penangkapan itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Indramayu mempertanyakan hak imunitas anggota DPRD itu."Setahu saya mengenai penyidikan terhadap Anggota DPR RI diatur dalam Pasal 220 UU MD3," ungkap Ketua Balitbang DPC PD Indramayu, Harris Solihin.Dalam regulasi tersebut, kata Haris diterangkan pada ayat 1 yang berbunyi:"Mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden."Haris juga memaparkan bunyi ayat 2 yang menerangkan terkait persetujuan tertulis yang diberikan oleh Presiden. Yakni dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Kemudian, Kata Haris, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup. Atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; dan Disangka melakukan tindak pidana khusus."Rumusan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 287 Peraturan Tata Tertib DPR RI. Yaitu setelah tindakan pemanggilan tanpa surat dari Presiden, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang agar memberi izin paling lambat dalam 2 kali 24 jam. Pasal 213 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR," ujarnya.[caption id="attachment_497483" align="aligncenter" width="1599"]
Ketua Balitbang DPC Demokrat Indramayu Harris Solihin (Tengah) (Foto antvklik-Opih) Ketua Balitbang DPC Demokrat Indramayu Harris Solihin (Tengah) (Foto antvklik-Opih)[/caption]Terkait hal ini , pihaknya akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu melalui Fraksi Partai Demokrat, untuk meminta penjelasan. Yakni dari pihak-pihak terkait, seperti PG Rajawali II, Perum Perhutani, Polres Indramayu. Serta kelompok masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut dan pihak-pihak lainnya.Harris menilai, pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu sangat menyayangkan kejadian yang merenggut nyawa dua korban tersebut.Sehingga, pihaknya pun menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, untuk penyelidikan lebih lanjut. Meskipun begitu, pihaknya juga ikut mendalami keterlibatan anggota DPRD itu. Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat