Pemprov DKI Jakarta Ancam Sanksi Pencemar Teluk Jakarta

wagub
wagub (Foto : )
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang dengan sengaja membuang limbah di Teluk Jakarta.
"Kita akan tegaskan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan diberi sanksi administrasi, siapapun akan kita beri sanksi," ucap Ahmad Riza Patria ditemui di Balaikota, Jakarta, Senin (4/10/2021).Riza menambahkan, pihaknya sudah perintahkan instansi terkait untuk menyelidiki asal-usul paracetamol penyebab laut di Teluk Jakarta tercemar."Dinas obat obatan dan lingkungan hidup sudah ambil sampel ya, perlu waktu 14 hari, nanti hasil penelitiannya akan disampaikan," tambahnya.Selain itu, Riza mengingatkan warga yang tinggal di Jakarta selalu menjaga ekosistem air agar tidak mencemari atau membuang sampah sembarangan."Agar warga atau institusi manapun jangan buang sampah, apalagi limbah di tempat umum, sungai, di danau waduk, laut, mari kita jaga agar ekosistimnya baik," ujar Riza.Temuan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta merupakan hasil penelitian berjudul 'High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia'.Ada empat peneliti yang terlibat dalam penelitian, yaitu Peneliti Oseanografi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Zainal Arifin; Wulan Koagouw dari School of Pharmacy and Biomolecular Sciences, University of Brighton; George W.J. Olivier; dan Corina Ciocan.Dalam penelitian, Zainal bersama timnya mengambil sampel air laut dari empat lokasi yaitu perairan Muara Angke, Ancol, Tanjung Priok, dan Cilincing.Adapun dua titik yang ditemukan mengandung konsentrasi parasetamol yang cukup tinggi yaitu perairan di Muara Angke dan Ancol.
Nugroho Dendy dan Johanes Don Bosco | Jakarta