Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut Tuntut Haris Azhar Rp100 Miliar

LUHUT
LUHUT (Foto : )
Selain melaporkan pidana pencemaran nama baik, Luhut dan pengacaranya juga akan menggugat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Menteri Koordinator Bindang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (22/9)  melaporkan Haris dan Fatia terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong.Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"Kuasa Hukum Juniver Girsang menyampaikan, Luhut akhirnya membuat laporan polisi karena sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk meminta maaf, tetapi tidak ditanggapi.Selain melaporkan pidana, Luhut dan pengacaranya juga akan menggugat aktivisHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar."Kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.Juniver Girsang, mengatakan dalam gugatan perdata, pihaknya akan menuntut ganti rugi Rp100 miliar. Apabila tuntutan dikabulkan hakim, maka uang itu akan diberikan kepada masyarakat Papua."kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya, itu 100 miliar. 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua." jelasnya.https://youtu.be/EF8o8VPAvNY
Robin Fredy | Jakarta